Luka Lama Industri Buku Kita: Mengapa Insentif Pajak Penulis Tak Cukup?

Daftar Isi
Ilustrasi konseptual industri buku Indonesia dengan latar off-white hangat dan aksen champagne gold, menampilkan siluet tumpukan buku yang setengah tertutup bayangan, dengan rantai putus di sisinya sebagai simbol luka struktural yang membelenggu industri buku nasional.
Gambar: Luka industri buku Indonesia terlalu dalam untuk disembuhkan hanya dengan insentif pajak. Diperlukan reformasi menyeluruh dari hulu ke hilir.

Ritus & Langgam, Wacana - Selama hampir satu dekade, para penulis di Indonesia menunggu kabar ini. Akhirnya, pada suatu sore di penghujung Mei 2026, pemerintah mengumumkan penurunan Pajak Penghasilan atau PPh royalti penulis buku dari lima belas persen menjadi satu koma lima persen dan bersifat final. Keputusan tersebut langsung menyebar ke seluruh grup percakapan penulis. Ada rasa lega, syukur, serta harapan bahwa langkah ini menjadi awal dari perubahan yang lebih besar.

Namun, di balik senyum lega itu, tersimpan kesadaran yang lebih getir. Luka industri buku Indonesia terlalu dalam untuk disembuhkan hanya dengan satu kebijakan. Insentif ini memang menyegarkan seperti menyiram air di permukaan ladang yang kering, tetapi air tersebut tidak akan menumbuhkan panen jika akar masalahnya tidak pernah dibenahi. Akar masalah itu adalah struktur industri yang timpang dari hulu ke hilir, mulai dari pabrik kertas hingga meja pembaca.

Senyum yang Menyembunyikan Luka Struktural

Kebijakan ini memang progresif. Selama bertahun-tahun, penghasilan penulis dari royalti dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif lima belas persen dari jumlah bruto yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN sebesar empat puluh persen. Melalui skema baru yang bersifat final, pajak langsung dianggap selesai saat dipotong oleh penerbit. Penulis tidak perlu lagi menggabungkan penghasilan royalti dengan penghasilan lain dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk dikenakan tarif progresif. Langkah ini merupakan penyederhanaan administratif yang patut dirayakan.

Namun, bagi penulis seperti Hasan Aspahani dan Sasti Gotama, kegembiraan tersebut terasa belum utuh. Aspahani, seorang penyair dan penulis yang telah lama mengamati denyut industri ini, menilai kebijakan tersebut positif tetapi belum signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan penulis. Masalah utamanya adalah nilai royalti penulis di Indonesia pada dasarnya memang sangat kecil. Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI, Arys Hilman Nugraha, menjelaskan bahwa dalam rantai produksi buku, royalti penulis hanya berkisar antara delapan hingga dua belas persen dari harga jual buku. Bahkan untuk penulis yang bukunya masuk kategori terlaris, angka lima belas persen sudah dianggap sangat baik.

Mari kita hitung dengan kalkulator. Jika seorang penulis menerbitkan buku seharga Rp100.000 per eksemplar dengan royalti sepuluh persen, ia akan mendapatkan Rp10.000 per buku. Dengan asumsi oplah yang kian menurun karena dalam satu dekade terakhir oplah per judul terus merosot, katakanlah buku tersebut laku 3.000 eksemplar. Pendapatan kotornya adalah Rp30 juta. Melalui skema pajak lama yang efektif sebesar enam persen, penulis membayar sekitar Rp1,8 juta dan menerima bersih Rp28,2 juta. Sementara itu, melalui skema baru satu koma lima persen final, ia membayar Rp450.000 dan menerima bersih Rp29,55 juta. Selisihnya adalah Rp1,35 juta.

Apakah jumlah itu signifikan? Tentu saja. Namun, apakah angka tersebut cukup untuk mengubah kesejahteraan penulis secara fundamental? Jelas jauh dari cukup. Pendapatan total dari satu judul buku yang proses kreatifnya bisa memakan waktu satu hingga dua tahun itu bahkan tidak mencapai setengah dari upah minimum tahunan di Jakarta. Realitas inilah yang membuat mayoritas penulis Indonesia tidak bisa hidup hanya dari aktivitas menulis. Aspahani, seperti halnya ribuan penulis lain, harus mencari sumber penghasilan tambahan. Menulis adalah panggilan jiwa, tetapi membayar tagihan adalah urusan dapur yang nyata.

Penerbit yang Terseok di Tengah Paradoks

Jika penulis adalah jantung dari industri buku, maka penerbit adalah pembuluh darahnya. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sistem peredaran darah ini tengah mengalami penyempitan yang mengkhawatirkan. IKAPI mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat lebih dari 122.000 judul buku yang diterbitkan oleh sekitar 5.000 entitas penerbit. Angka ini sekilas tampak impresif. Namun, bila ditelisik lebih dalam, mayoritas entitas penerbit tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa sehingga menciptakan ketimpangan distribusi pengetahuan yang akut.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah penurunan jumlah penerbit aktif. Arys Hilman Nugraha mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah penerbit aktif merosot drastis dari 2.721 menjadi hanya 992 entitas. Data Perpustakaan Nasional bahkan mengonfirmasi bahwa dari 2.700 lebih penerbit yang terdaftar, hanya sekitar 982 yang masih aktif menerbitkan buku. Artinya, lebih dari 1.700 penerbit telah berhenti beroperasi atau mengalami mati suri. Mereka tidak lagi menerbitkan karya, dan sebagian di antaranya bahkan sudah menutup usahanya secara permanen.

Ada paradoks yang menyakitkan di sini. Di satu sisi, gairah menulis dan menerbitkan buku tidak pernah surut dengan bukti produktivitas mencapai 122.000 judul per tahun. Namun di sisi lain, pasar tidak mampu menyerap produksi tersebut. Penyebab utamanya adalah harga buku di Indonesia yang mahal. Kemahalan itu bukan semata-mata karena keserakahan penerbit, melainkan beban struktural yang ditanggung sejak dari hulu, yaitu pajak kertas sebesar dua puluh dua persen dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN buku sebesar sebelas persen.

Untuk memahami beban ini, kita perlu melihat proses produksinya. Lengkapnya, mayoritas kertas yang digunakan untuk mencetak buku di Indonesia masih diimpor. Begitu kertas tersebut masuk ke pelabuhan, ia langsung dikenai PPh Pasal 22 Impor. Bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Importir atau API, tarifnya adalah dua koma lima persen dari nilai impor, sedangkan bagi yang non-API tarifnya mencapai tujuh koma lima persen. Beban itu belum termasuk Bea Masuk, PPN Impor, dan Bea Masuk Tambahan yang juga dikenakan terhadap kertas sebagai barang impor. Akumulasi dari seluruh beban fiskal terhadap kertas impor inilah yang dirujuk oleh para pemangku kepentingan sebagai pajak kertas dua puluh dua persen.

Beban tersebut belum berhenti di sana. Buku yang sudah dicetak, kecuali buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020, dikenai PPN sebesar sebelas persen dari harga jual saat dibeli oleh konsumen. Buku non-pelajaran yang mencakup novel, esai, puisi, buku pengembangan diri, dan literatur umum lainnya justru menjadi sumber pengetahuan alternatif yang paling dibutuhkan masyarakat. Ironisnya, jenis buku inilah yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Akumulasi beban pajak ini membuat harga buku di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara tetangga yang telah membebaskan pajak untuk buku sebagai barang pendidikan dan kebudayaan.

Buku Mahal dan Pembajakan yang Membiak

Harga buku yang tinggi menciptakan konsekuensi logis yang pahit berupa maraknya pembajakan. Selama selisih harga antara buku asli dan buku bajakan tetap lebar, penegakan hukum terhadap pembajakan hanya akan menjadi perlombaan yang sia-sia. Pembajakan buku bukan sekadar soal kriminalitas, melainkan masalah ekonomi. Ketika seorang mahasiswa atau pegawai dengan gaji pas-pasan dihadapkan pada pilihan sulit antara buku orisinal seharga Rp120.000 atau buku bajakan seharga Rp30.000 dengan isi yang sama, pilihan rasional mereka sering kali jatuh pada opsi kedua demi menghemat pengeluaran.

Angka-angkanya sangat memilukan. Data IKAPI pada tahun 2020 mencatat kerugian akibat pembajakan buku mencapai lebih dari Rp116,5 miliar, dan jumlah itu baru dari sebelas penerbit yang disurvei. Bayangkan besarnya kerugian total jika seluruh penerbit diperhitungkan. Lebih mencengangkan lagi, survei IKAPI pada tahun 2021 terhadap 130 penerbit mengungkapkan bahwa enam puluh persen buku di Indonesia telah dibajak. Enam dari setiap sepuluh buku yang beredar di pasaran adalah produk ilegal. Pada survei yang sama, tujuh puluh lima persen penerbit mengaku menemukan buku terbitan mereka dijual secara ilegal melalui platform daring maupun secara luring di lapak jalanan.

Pembajakan buku adalah pembunuh senyap industri kreatif. Pihak pembajak tidak membayar royalti kepada penulis, tidak menanggung biaya produksi, serta tidak membayar editor, ilustrator, perancang tata letak, dan desainer grafis. Mereka juga tidak menanggung risiko penerbitan seperti buku yang tidak laku, retur dari toko buku, atau kerusakan kertas di gudang. Mereka hanya memindai, mencetak ulang dengan kualitas seadanya, dan menjual dengan harga jauh lebih murah. Sementara itu, penerbit resmi harus menanggung seluruh beban tersebut, dan pada akhirnya penulislah yang paling menderita.

Jiemi Ardian, seorang penulis yang vokal menyuarakan isu ini, mengatakan dengan nada getir bahwa pembajakan bukan cuma merugikan penulis tetapi juga merugikan komunitas literasi yang di dalamnya melibatkan editor serta penerbit. Kondisi ini pada akhirnya akan membuat minat penulis baru berkurang. Pembajakan menciptakan efek domino yang menghancurkan karena royalti penulis menyusut, penerbit merugi, jumlah buku yang diterbitkan berkurang, dan keragaman literasi Indonesia pada akhirnya menyempit.

Namun, ada secercah harapan. Pada Mei 2025, platform lokapasar Shopee meluncurkan Brand IP Portal, sebuah kanal khusus yang memungkinkan penulis dan penerbit mendaftarkan karya mereka, melaporkan buku bajakan, serta memantau status laporan secara langsung. Lebih jauh, Shopee berkomitmen untuk menutup secara permanen toko yang terbukti menjual buku bajakan di platform mereka. Langkah ini merupakan perkembangan positif yang patut diapresiasi, tetapi kebijakan tersebut belum cukup. Selama kertas masih dikenai pajak tinggi dan harga buku orisinal belum terjangkau, pembajakan akan selalu menemukan celah untuk terus tumbuh.

Paradoks Negara, Ingin Literasi Tinggi tetapi Anggaran Dipangkas

Seolah belum cukup luka yang diderita industri ini, negara justru menunjukkan paradoks yang memilukan. Di saat pemerintah memberikan insentif pajak kepada penulis dan DPR mulai serius membahas revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan, anggaran untuk lembaga yang menjadi ujung tombak literasi nasional justru dipangkas secara drastis. Lembaga tersebut adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atau Perpusnas.

Pada tahun 2026, pagu anggaran Perpusnas tercatat sebesar Rp377,9 miliar. Angka ini mengalami penurunan lebih dari lima puluh dua persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp721 idiom. Hal yang lebih mencengangkan adalah dari total Rp377,9 miliar tersebut, sebesar Rp298,5 miliar atau hampir delapan puluh persen dari anggaran terserap untuk Fungsi Dukungan Manajemen. Pos ini mencakup gaji pegawai, operasional kantor, perjalanan dinas, dan biaya administrasi lainnya. Hanya tersisa Rp79,4 miliar untuk Fungsi Perpustakaan dan Literasi yang menaungi pengadaan buku, pengembangan perpustakaan daerah, program literasi masyarakat, serta perluasan akses bacaan ke pelosok negeri.

Situasi ini memperlihatkan ketidakselarasan kebijakan. Di satu sisi, negara memberikan insentif kepada penulis agar lebih produktif berkarya, tetapi di sisi lain negara justru memangkas anggaran lembaga yang bertugas menyediakan akses bacaan bagi masyarakat luas. Kebijakan ini terasa janggal karena mendorong penulis memproduksi buku tanpa membangun infrastruktur yang memungkinkan rakyat untuk membaca karya tersebut.

Kepala Perpusnas, Aminudin Azis, menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu layanan inti perpustakaan. Perpusnas bahkan memperkuat platform digital iPusnas sebagai salah satu strategi adaptasi. Namun, tantangan di lapangan jauh lebih rumit. Dengan hanya Rp79,4 miliar untuk seluruh fungsi literasi nasional, program seperti bantuan buku untuk Taman Bacaan Masyarakat atau TBM di daerah terpencil, pengiriman buku ke kawasan timur Indonesia, atau pelatihan pustakawan desa akan sangat sulit dipertahankan.

Data terbaru tentang tingkat literasi Indonesia pun memberikan gambaran yang suram. Indeks Tingkat Kegemaran Membaca atau TGM masyarakat Indonesia pada tahun 2025 tercatat pada angka 54,8 yang masuk dalam kategori rendah. Angka ini merosot tajam dari 72,44 pada tahun 2024. Rata-rata orang Indonesia hanya membaca buku selama 129 jam per tahun, jauh tertinggal dari India dengan 352 jam per tahun dan Amerika Serikat dengan 357 jam per tahun. Survei GoodStats pada semester dua tahun 2025 bahkan mencatat bahwa hanya dua puluh koma tujuh persen responden yang membaca buku setiap hari. Artinya, dari setiap lima orang Indonesia, hanya satu yang memiliki kebiasaan membaca secara konsisten, sedangkan untuk Generasi Z aktivitas membaca hanya mencapai dua puluh enam persen.

Angka-angka ini adalah cermin dari sebuah bangsa yang perlahan kehilangan kebiasaan untuk berpikir mendalam. Ketika kebiasaan itu hilang, masyarakat akan menjadi lebih mudah terpancing emosi, gampang percaya pada hoaks, serta sulit membedakan antara informasi yang valid dengan manipulasi yang dikemas rapi.

Sejarah yang Terlupakan, Dari Mainz hingga Balai Pustaka

Untuk memahami alasan industri buku Indonesia begitu rapuh, kita harus melihat kembali sejarah pada abad kelima belas di sebuah kota kecil bernama Mainz di Jerman. Di sanalah Johannes Gutenberg mengembangkan sistem movable type menggunakan huruf cetak logam yang dapat dipindah dan digunakan ulang, lalu diintegrasikan dengan mesin cetak yang diadaptasi dari mesin pemeras anggur. Pada tahun 1455, Gutenberg merampungkan proyek monumentalnya berupa Alkitab 42 baris yang menjadi buku pertama di Eropa yang dicetak dengan mesin.

Revolusi Gutenberg tidak hanya mengubah cara manusia memproduksi buku, melainkan juga mengubah cara manusia berpikir. Sebelum mesin cetak ditemukan, pengetahuan adalah barang mewah yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu. Setelah mesin cetak ada, pengetahuan mengalir deras ke seluruh lapisan masyarakat karena biaya produksi buku turun drastis. Peristiwa besar pembentuk dunia modern seperti Reformasi Protestan, Renaisans, dan Revolusi Ilmiah tidak akan mungkin terjadi tanpa penyebaran buku yang luas.

Sayangnya, warisan revolusioner tersebut tidak serta-merta mengalir mulus ke Nusantara. Industri buku modern di Indonesia baru lahir tiga setengah abad kemudian melalui pintu kolonialisme. Pada 14 September 1917, pemerintah kolonial Belanda mendirikan Kantoor voor de Volkslectuur yang kemudian dikenal dengan nama Balai Pustaka. Pendirian ini awalnya bukan semata-mata untuk mencerdaskan rakyat jajahan, melainkan sebagai alat kontrol pengetahuan untuk menentukan bacaan yang diperbolehkan bagi penduduk pribumi. Balai Pustaka menjadi penerbit legal milik pemerintah kolonial yang digunakan untuk mengarahkan arus informasi sesuai kepentingan penguasa.

Namun, sejarah selalu memiliki ironinya sendiri. Dari rahim Balai Pustaka justru lahir karya monumental kesusastraan Indonesia modern seperti Sitti Nurbaya karya Marah Rusli, Salah Asuhan karya Abdoel Moeis, dan Layar Terkembang karya Sutan Takdir Alisjahbana. Melalui buku-buku ini, bahasa Indonesia modern mulai menemukan bentuknya, menyebar ke sekolah di seluruh pelosok, dan secara perlahan menjadi fondasi bagi kesadaran nasional yang melahirkan Indonesia merdeka.

Setelah kemerdekaan, dominasi penerbit kolonial mulai merosot dan para intelektual Indonesia mendirikan penerbit nasional. Pada 17 Mei 1950, sebuah organisasi penting lahir di Jakarta, yaitu Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI yang didirikan oleh Sutan Takdir Alisjahbana, M. Jusuf Ahmad, dan Nyonya A. Notosoetardjo. IKAPI dibentuk dengan semangat untuk membangun industri penerbitan nasional yang kuat, melawan dominasi penerbit asing, dan menjadikan buku sebagai alat pencerdasan bangsa.

Selama lebih dari tujuh dekade sejak berdirinya, IKAPI telah berkembang menjadi organisasi yang menaungi ribuan penerbit. Namun, industri yang lahir dari semangat kemerdekaan ini kini justru terbelenggu oleh persoalan struktural yang tidak kunjung selesai seperti beban pajak yang tinggi, pembajakan yang merajalela, dan kebijakan yang setengah hati.

Revisi Undang-Undang sebagai Momentum Perubahan

Di tengah semua tantangan ini, sebuah momentum politik yang penting kini terbuka. Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026 dan menjadi prioritas Komisi XIII DPR RI. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai terlalu berfokus pada buku pelajaran sekolah dan mengabaikan buku umum yang justru menjadi fondasi budaya literasi masyarakat.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menjadi salah satu motor penggerak revisi ini. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa revisi UU Sistem Perbukuan harus mencakup visi besar literasi nasional dan bukan sekadar urusan distribusi buku pelajaran. Salah satu usulan yang disuarakannya adalah penerapan pajak kertas dan pajak penulis sebesar nol persen. Willy bahkan menyebut pajak kertas sebesar dua puluh dua persen sebagai aturan yang membebani industri penerbitan nasional secara berlebihan.

Usulan tersebut merupakan respons konkret terhadap keluhan panjang para pelaku industri buku yang telah bertahun-tahun meminta pemerintah untuk memperlakukan buku sebagai barang kebutuhan pokok dan bukan sebagai barang mewah yang dikenai pajak berlapis. Jika usulan ini terealisasi dalam revisi undang-undang, dampaknya akan sangat signifikan karena harga buku bisa turun, pasar meluas, dan penulis bisa menerima royalti yang lebih besar akibat peningkatan volume penjualan.

Namun, revisi undang-undang adalah proses politik yang kompleks. Tidak ada jaminan bahwa usulan pajak nol persen akan sepenuhnya diterima mengingat adanya potensi resistensi terkait perhitungan kehilangan penerimaan negara. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi komitmen negara dalam membangun literasi nasional.

Langkah Strategis Pemulihan Industri Buku

Insentif pajak royalti satu koma lima persen adalah langkah maju yang patut diapresiasi, tetapi kebijakan tersebut hanyalah satu bagian dari penyelesaian masalah besar. Jika negara ingin menyembuhkan luka lama industri buku Indonesia, reformasi harus dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rantai nilai dari hulu hingga hilir.

Pertama, bebaskan kertas dari pajak. Selama bahan baku utama buku masih dikenai pajak impor yang tinggi, harga buku tidak akan pernah terjangkau bagi mayoritas rakyat Indonesia. Usulan pajak kertas nol persen harus menjadi prioritas utama dalam revisi UU Sistem Perbukuan sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia.

Kedua, hapuskan PPN untuk semua jenis buku dan bukan hanya buku pelajaran atau kitab suci. Novel, esai, puisi, buku sains populer, dan literatur umum lainnya adalah sumber pengetahuan yang sama pentingnya dalam membangun pemikiran kritis serta wawasan kebudayaan yang luas.

Ketiga, perangi pembajakan melalui pendekatan ekonomi di samping pendekatan hukum. Langkah Shopee melalui Brand IP Portal harus diikuti oleh platform lokapasar lain untuk menutup toko yang terbukti menjual buku bajakan secara permanen. Namun, langkah ini hanya akan efektif jika harga buku asli sudah diturunkan melalui pembebasan pajak kertas dan PPN.

Keempat, pulihkan dan perluas anggaran literasi. Negara harus mengalokasikan dana yang memadai untuk fungsi literasi nasional agar program seperti bantuan buku untuk TBM, pengiriman buku ke kawasan timur, dan perluasan platform digital iPusnas dapat berjalan maksimal.

Kelima, pastikan revisi UU Sistem Perbukuan benar-benar melahirkan regulasi yang visioner serta berpihak kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penulis, penerbit, toko buku, pustakawan, hingga pembaca.

Penutup

Buku bukan sekadar komoditas melainkan wadah peradaban tempat ide besar diwariskan dari generasi ke generasi. Indonesia dengan potensi pasar yang besar seharusnya mampu menjadi salah satu pusat industri buku dunia, tetapi kita masih berkutat pada persoalan harga kertas yang tinggi, pajak yang mencekik, dan pembajakan yang merajalela.

Penurunan PPh royalti menjadi satu koma lima persen adalah kemenangan kecil yang membuka jalan, tetapi perjalanan masih panjang. Jika pemerintah hanya memberikan keringanan pajak kepada penulis tanpa menyentuh akar masalah pada pembajakan dan spekulasi harga bahan baku, maka kebijakan ini belum mampu menyelamatkan industri secara menyeluruh.

Industri buku Indonesia membutuhkan penanganan yang jujur dan menyeluruh. Menutup luka lama ini bukan hanya tentang menyelamatkan penulis atau penerbit, melainkan tentang menyelamatkan masa depan seluruh bangsa agar mampu menyediakan buku yang terjangkau bagi rakyatnya sendiri.

Referensi dan Sumber Data

Seluruh data fiskal, statistik industri, dan referensi historis dalam artikel ini bersandar pada dokumen publik serta laporan resmi edisi Mei 2026. Data mengenai penurunan PPh royalti penulis menjadi satu koma koma lima persen merujuk pada pengumuman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian. Statistik mengenai penurunan jumlah penerbit aktif, total judul buku 2025, dan estimasi kerugian pembajakan bersumber dari laporan berkala Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI. Rincian pagu anggaran Perpusnas serta Indeks Tingkat Kegemaran Membaca atau TGM tahun 2025 merujuk pada rilis resmi Perpustakaan Nasional dan Badan Pusat Statistik. Informasi mengenai agenda revisi regulasi perbukuan bersumber dari catatan Prolegnas 2026 Komisi XIII DPR RI, sedangkan latar belakang sejarah dihimpun dari arsip kolektif Balai Pustaka dan catatan historis perbukuan nasional di ruang redaksi Ritus & Langgam.
Ritus & Langgam
Ritus & Langgam Redaksi Ritus & Langgam. Kami menghormati membaca sebagai ritus dan menulis sebagai langgam. Tempat keresahan menemukan bentuknya.

Posting Komentar