Menulis untuk Hidup, Potret Penulis Indonesia yang Tak Bisa Hidup dari Royalti
![]() |
| Gambar: Realitas ekonomi penulis Indonesia masih jauh dari sejahtera. Insentif pajak saja tidak cukup tanpa perbaikan struktur industri buku secara menyeluruh. |
Ritus & Langgam, Wacana - Ada angka yang sulit dipercaya, bukan karena mengejutkan melainkan karena tampil secara telanjang dan jujur. Delapan persen dari harga buku adalah jumlah yang diterima oleh Wahyu N Cahyo, penulis buku berjudul Tentang Teman Seperjalanan, untuk setiap karyanya yang terjual. Melalui harga jual sebesar Rp50.000 per eksemplar, ia hanya mengantongi Rp4.000 per buku. Dalam waktu dua tahun, buku tersebut hanya laku sebanyak 500 eksemplar dengan total pendapatan bersih yang ia terima sebesar Rp2 juta.
Menurut Cahyo, gambaran ini menunjukkan bahwa penulis, terutama para pemula yang baru merintis karyanya, tidak akan bisa bertahan hidup jika hanya mengandalkan penjualan buku. Kisah nyata ini menjadi potret jujur dari realitas pahit yang dihadapi para penulis di Indonesia. Sebuah profesi yang sering kali dielu-elukan sebagai pahlawan literasi, namun ironisnya tidak mampu menyejahterakan para pelakunya sendiri. Cahyo, bersama dengan ribuan penulis lainnya, harus mencari sumber penghasilan tambahan karena pendapatan dari menulis buku tidak mampu menutup kebutuhan bulanan.
Di tengah ingar-bingar festival sastra, peluncuran karya baru, dan unggahan kosmetik di media sosial para penulis kenamaan, tersembunyi kebenaran yang lebih getir. Mayoritas penulis Indonesia tidak bisa menggantungkan hidup sepenuhnya pada royalti. Insentif pajak royalti yang diumumkan pemerintah pada 26 Mei 2026 dengan menurunkan PPh royalti dari lima belas persen menjadi satu koma lima persen dan bersifat final memang menjadi angin segar yang patut disambut. Namun, penyair Hasan Aspahani mengingatkan bahwa kebijakan ini belum signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan secara nyata. Akar masalah sesungguhnya tetap terletak pada struktur industri buku yang timpang, mulai dari harga kertas yang mahal hingga ceruk pasar yang sempit.
Anatomi Royalti yang Tidak Sejahtera
Untuk memahami alasan penulis Indonesia sulit sejahtera, kita harus membongkar struktur pembagian hasil yang berlaku selama ini. Ketua Umum IKAPI, Arys Hilman Nugraha, menjelaskan bahwa royalti penulis umumnya berkisar antara delapan hingga dua belas persen dari harga jual buku, dan baru bisa mencapai lima belas persen jika buku tersebut masuk dalam kategori sangat laris. Dari total harga sebuah buku, pihak penerbit mendapatkan porsi empat puluh persen, dengan rincian sepuluh persen dialokasikan untuk royalti penulis dan tiga puluh persen untuk operasional termasuk biaya distribusi serta toko buku. Sementara itu, enam puluh persen sisanya habis terserap untuk biaya produksi, pajak, dan margin keuntungan pihak ritel.
Mari kita hitung kembali secara realistis. Seorang penulis menerbitkan novel dengan harga jual Rp85.000 per eksemplar. Melalui kontrak royalti sebesar sepuluh persen, ia menerima Rp8.500 untuk setiap buku yang terjual. Jika novel tersebut laku sebanyak 3.000 eksemplar, total royalti kotornya mencapai Rp25,5 juta. Angka itu memang sudah cukup baik untuk ukuran pasar buku di Indonesia saat ini, mengingat data IKAPI menyebutkan bahwa dalam satu dekade terakhir oplah per judul terus mengalami kemerosotan.
Namun, ceritanya akan menjadi sangat berbeda jika kita melihat variabel waktu pengerjaan. Novel tersebut ditulis selama delapan belas bulan, mencakup proses riset, penyusunan draf, revisi, hingga tahap penyuntingan bersama editor. Jika dihitung sebagai upah bulanan, penulis tersebut hanya digaji sekitar Rp1,4 juta per bulan sebelum dipotong pajak. Setelah dipotong PPh final satu koma lima persen yang baru berlaku, ia menerima sekitar Rp1,38 juta per bulan. Angka ini jelas berada jauh di bawah upah minimum provinsi mana pun di Indonesia. Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2026 telah tercatat sebesar Rp5,7 juta per bulan.
Kesenjangan ini semakin kontras jika disandingkan dengan profesi lain yang membutuhkan tingkat keahlian dan alokasi waktu yang sebanding. Seorang penulis konten lepas dengan pengalaman bertahun-tahun bisa memasang tarif Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk satu proyek singkat. Seorang konsultan komunikasi bahkan bisa menghasilkan dua kali lipat dari jumlah tersebut. Sementara itu, penulis buku yang karyanya akan tetap dikenang, dikutip, dan dibaca bertahun-tahun setelah ia tiada, harus berpuas diri dengan pendapatan yang lebih rendah dari upah minimum buruh. Inilah paradoks yang paling menyakitkan ketika masyarakat membutuhkan buku untuk berkembang dan negara membutuhkan penulis untuk mencerdaskan bangsa, namun struktur ekonomi yang ada justru tidak memungkinkan penulis untuk hidup layak.
Dampak Riil Insentif Pajak Satu Koma Lima Persen
Pengumuman pada 26 Mei 2026 membawa perubahan administratif yang besar karena PPh royalti penulis buku diturunkan menjadi satu koma lima persen dan bersifat final. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017.
Sebelum aturan baru ini berlaku, rezim perpajakan memberlakukan royalti penulis sebagai objek PPh Pasal 23. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarifnya adalah lima belas persen dari empat puluh persen jumlah bruto royalti, sehingga beban efektifnya berada di angka sekitar enam persen. Karena dahulu bersifat tidak final, penghasilan royalti tersebut masih harus digabungkan dengan sumber penghasilan lain dalam SPT Tahunan, lalu dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh yang bisa mencapai tiga puluh lima persen. Melalui skema baru yang bersifat final, urusan perpajakan langsung dianggap selesai saat dipotong oleh pihak penerbit sehingga memberikan penyederhanaan administratif yang sangat berarti.
Namun, jika dihitung secara finansial, dampaknya bagi dompet penulis belum terlalu masif. Melalui ilustrasi royalti total Rp25,5 juta dari penjualan 3.000 eksemplar, penulis sebelumnya harus membayar pajak efektif sekitar enam persen atau setara dengan Rp1,53 juta. Sekarang, ia hanya perlu membayar satu koma lima persen atau sebesar Rp382.500. Selisih laba yang didapatkan adalah sekitar Rp1,15 juta. Angka tersebut memang berarti, tetapi belum mampu mengubah taraf hidup penulis secara fundamental.
Hasan Aspahani menangkap dengan tepat keterbatasan kebijakan ini dengan menekankan bahwa akar masalah utama berada pada pengembangan ekosistem industri buku secara keseluruhan. Nilai royalti yang kecil adalah konsekuensi logis dari volume penjualan yang rendah. Volume penjualan yang rendah terjadi karena harga buku yang mahal, dan harga buku yang mahal disebabkan oleh beban struktural hulu yang tidak kunjung dibenahi, mulai dari pajak kertas yang tinggi hingga biaya distribusi yang tidak efisien. Menurunkan pajak royalti tanpa membenahi struktur industri secara menyeluruh dinilai tidak akan menyelesaikan masalah mendasar secara permanen.
Penulis Pemula dan Tantangan Industri
Realitas ini dirasakan paling berat oleh para penulis pemula. Berbeda dengan penulis mapan yang sudah memiliki basis pembaca setia dan daya tawar tinggi, penulis pemula sering kali harus menerima kontrak dengan nilai royalti batas bawah di angka delapan persen dengan kuantitas oplah yang sangat terbatas. Buku mereka harus bersaing ketat dengan lebih dari 122.000 judul lain yang terbit setiap tahunnya, di tengah pasar yang kian terfragmentasi oleh tren hiburan digital.
Data statistik menunjukkan bahwa rata-rata orang Indonesia hanya membaca buku selama 129 jam per tahun, tertinggal jauh dari India yang mencapai 352 jam dan Amerika Serikat yang menyentuh angka 357 jam. Indeks Tingkat Kegemaran Membaca nasional bahkan merosot tajam dari 72,44 pada tahun 2024 menjadi 54,8 pada tahun 2025. Penurunan ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup penulis. Ketika masyarakat lebih memilih mengonsumsi konten audiovisual daripada membaca teks, ceruk pasar buku otomatis menyempit. Kondisi ini memaksa penerbit mengurangi jumlah cetakan yang berujung pada menyusutnya pendapatan royalti.
Jiemi Ardian, seorang psikiater sekaligus penulis buku berjudul Merawat Luka Batin dan Pulih dari Trauma terbitan Gramedia Pustaka Utama, melihat bahwa dampak struktural ini tidak hanya memukul penulis secara finansial melainkan juga mengancam masa depan literasi nasional. Jika para pemikir tidak bisa hidup layak dari aktivitas menulis, maka pasokan buku-buku bermutu untuk generasi mendatang terancam hilang.
Di tingkat korporasi penerbitan, situasinya juga mengkhawatirkan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah penerbit aktif merosot drastis dari 2.721 menjadi hanya 992 entitas karena lebih dari 1.700 penerbit telah gulung tikar. Ketika banyak penerbit bertumbangan, peluang penulis untuk merilis karyanya secara profesional ikut menyusut. Lingkaran setan ini terus berputar saat penerbit mengurangi judul baru karena pasar lesu, penulis kehilangan saluran distribusi, pembaca memiliki sedikit pilihan, dan pada akhirnya minat baca nasional terus merosot.
Kebutuhan Riil di Luar Sektor Pajak
Di tengah situasi pelik ini, penurunan PPh royalti menjadi satu koma lima persen final tetap merupakan sebuah kemenangan regulasi yang harus diapresiasi. Kebijakan ini adalah buah dari advokasi panjang sejak tahun 2017 yang melibatkan komunitas penulis, asosiasi penerbit, Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia atau POLTAX FIA UI yang menyusun kajian komprehensifnya.
Namun, para pelaku industri tahu bahwa perjuangan belum selesai. Insentif pajak memang meningkatkan pendapatan bersih sebesar beberapa persen, tetapi selama volume penjualan buku secara nasional tetap rendah, peningkatan tersebut tidak akan mengubah kesejahteraan secara radikal. Hal yang dibutuhkan oleh para penulis saat ini adalah sebuah ekosistem utuh yang memungkinkan mereka hidup mandiri dari hasil karyanya.
Ekosistem ideal tersebut mensyaratkan adanya harga buku yang terjangkau melalui pembebasan pajak kertas di tingkat hulu. Selain itu, diperlukan perluasan pasar melalui efisiensi jalur distribusi hingga ke pelosok negeri, penegakan hukum yang efektif terhadap praktik pembajakan yang telah merugikan industri hingga lebih dari Rp116,5 core, serta pemulihan anggaran literasi nasional yang memadai dan bukan justru memangkas anggaran operasional Perpusnas untuk fungsi literasi masyarakat.
Sebelum semua pembenahan sistemik itu terwujud, Wahyu N Cahyo bersama ribuan penulis lainnya akan terus konsisten berkarya. Mereka tetap menulis bukan karena mengejar kekayaan instan, melainkan karena percaya bahwa suatu hari nanti profesi penulis di Indonesia akan menjadi pekerjaan yang bermartabat dan tidak lagi berupa panggilan jiwa yang menuntut pengorbanan finansial secara terus-menerus.
Catatan Sumber
Kisah nyata mengenai Wahyu N Cahyo beserta detail data buku Tentang Teman Seperjalanan yang mencakup nilai royalti delapan persen, harga jual Rp50.000, tingkat penjualan 500 eksemplar, serta kutipan wawancaranya bersumber dari laporan berkala Kompas.id yang dirilis pada Juni 2024. Informasi komprehensif mengenai kebijakan penurunan PPh royalti menjadi satu koma lima persen final mengacu pada pemberitahuan resmi kementerian terkait yang disiarkan oleh berbagai media massa seperti RRI, Kompas, Antara, Katadata, dan Detik. Pernyataan reflektif dari Hasan Aspahani dan Jiemi Ardian mengenai dampak royalti serta pembajakan dihimpun dari materi wawancara media nasional edisi Mei 2025. Data mengenai persentase pembagian hasil industri serta penurunan jumlah entitas penerbit aktif dari 2.721 menjadi 992 bersumber langsung dari catatan statistik Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI. Sementara itu, data mengenai Indeks Tingkat Kegemaran Membaca tahun 2025 serta rata-rata durasi membaca tahunan masyarakat merujuk pada rilis data bersama Perpustakaan Nasional dan Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan pada semester akhir tahun 2025.

Posting Komentar