Penerbit yang Terseok: Pajak Kertas, Regulasi, dan Jerat Pembajakan
![]() |
| Gambar: Lebih dari 1.700 penerbit telah berhenti beroperasi dalam lima tahun terakhir. Beban pajak, regulasi yang timpang, dan pembajakan menjadi penyebab utamanya. |
Ritus & Langgam, Wacana - Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI, Arys Hilman Nugraha, sudah puluhan tahun berkecimpung di industri buku. Ia telah menyaksikan sendiri cara lanskap penerbitan nasional berubah, mulai dari era kejayaan toko buku hingga masa ketika penerbit bertumbangan satu per satu. Dalam sebuah wawancara pada awal tahun 2026, Arys mengungkapkan angka yang mengejutkan bahwa jumlah penerbit aktif di Indonesia merosot drastis dari 2.721 menjadi hanya 992 dalam lima tahun terakhir.
Artinya, lebih dari 1.700 penerbit telah berhenti beroperasi. Mereka tidak lagi mencetak buku, tidak lagi mengirimkan naskah ke percetakan, dan sebagian di antaranya bahkan sudah menutup usahanya secara permanen. Arys menegaskan dalam peringatan Hari Buku Nasional bahwa dari total anggota IKAPI, hanya ada 982 penerbit yang berstatus aktif sedangkan sisanya sudah tidak lagi menerbitkan buku atau bahkan sudah tutup.
Di balik angka-angka tersebut tersimpan kisah tentang para pelaku industri yang berguguran. Toko Buku Gunung Agung sebagai salah satu jaringan toko buku terbesar di Indonesia terpaksa gulung tikar pada tahun 2023. Di Padang Panjang, Yogyakarta, dan kota-kota lain yang dahulu dikenal sebagai pusat penerbitan karya intelektual, banyak penerbit kini berada dalam kondisi terancam tutup. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menggambarkan situasi ini dengan nada prihatin bahwa negara tidak bisa terus diam melihat para pelaku industri bubar karena undang-undang yang lama tidak cukup tegas dalam mengatur kewajiban negara terhadap kelangsungan penerbit.
Beban Finansial di Pundak Penerbit
Untuk memahami alasan penerbit bertumbangan, kita harus melihat struktur biaya yang mereka tanggung secara riil. Dalam rantai produksi buku, penerbit mendapatkan porsi sekitar empat puluh persen dari harga jual buku. Dari jumlah itu, sekitar sepuluh persen dialokasikan untuk royalti penulis, sementara tiga puluh persen sisanya digunakan untuk biaya operasional termasuk distribusi, pemasaran, dan margin untuk toko buku. Sementara itu, enam puluh persen dari harga buku habis terserap oleh biaya produksi, pajak, dan margin ritel.
Biaya produksi itu sendiri tidak murah karena kertas yang merupakan komponen utama dalam pembuatan buku sebagian besar masih harus diimpor dari luar negeri. Ketika kertas impor tersebut masuk ke pelabuhan Indonesia, komoditas ini langsung dikenai berbagai beban fiskal seperti PPh Pasal 22 Impor dengan tarif dua koma lima persen untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Importir atau API, atau tujuh koma lima persen untuk importir non-API. Beban itu masih ditambah dengan Bea Masuk, PPN Impor, dan Bea Masuk Tambahan.
Akumulasi dari seluruh beban fiskal terhadap kertas impor inilah yang dirujuk oleh para pemangku kepentingan sebagai pajak kertas dua puluh dua persen. Masalah fiskal ini diperparah setelah buku selesai dicetak karena produk akhir tersebut masih harus menanggung PPN sebesar sebelas persen. Memang beberapa kategori tertentu seperti buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah dibebaskan dari PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, buku non-pelajaran seperti novel, esai, puisi, dan buku pengembangan diri tetap dikenai PPN sebelas persen.
Dampak dari beban berlapis ini langsung terasa pada harga jual buku di pasaran. Arys Hilman Nugraha menggambarkan bahwa volume pencetakan buku menyusut drastis dalam satu dekade terakhir. Sepuluh tahun yang lalu, cetakan pertama sebuah buku baru bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 eksemplar, namun saat ini penerbit hanya berani mencetak sekitar 1.000 sampai 1.500 eksemplar saja karena serapan pasar yang semakin mengecil.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Biaya produksi yang tinggi membuat harga buku menjadi mahal. Harga buku yang mahal membuat daya beli masyarakat rendah. Daya beli yang rendah memaksa penerbit mengurangi oplah cetakan. Oplah yang kecil justru membuat biaya produksi per eksemplar semakin mahal, dan kondisi ini terus berputar menggerus modal para penerbit yang lemah.
Regulasi yang Belum Berpihak pada Industri
Selain beban pajak, penerbit juga menghadapi persoalan regulasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi industri ini justru dikritik karena dinilai terlalu bias terhadap buku pelajaran sekolah dan mengabaikan buku-buku umum yang menjadi fondasi budaya literasi masyarakat.
Arys Hilman Nugraha menyampaikan bahwa undang-undang tersebut terlalu berfokus pada hulu perbukuan dan pemenuhan kebutuhan sekolah semata. Memastikan kualitas buku memang penting, namun hal tersebut harus dibarengi dengan penyediaan pasar atau akses yang memadai agar masyarakat bisa menjangkau buku-buku tersebut. Terlebih lagi, belum ada peraturan turunan dari undang-undang ini di tingkat daerah yang mengatur alokasi anggaran untuk mendukung ekosistem perbukuan lokal.
Willy Aditya menyebut dikotomi antara buku diktat sekolah dan buku umum sebagai cacat mendasar dari regulasi tahun 2017. Ia menilai negara selama ini sibuk mengurusi buku pelajaran tetapi abai terhadap buku pengetahuan umum yang membentuk pemikiran kritis masyarakat.
Kabar baiknya adalah revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026. Willy Aditya mengonfirmasi bahwa salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah penerapan pajak kertas dan pajak penulis sebesar nol persen agar buku tidak lagi dianggap sebagai barang mewah dan harganya bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pihaknya juga mendorong agar revisi tersebut mencakup subsidi logistik serta perlindungan hak cipta bagi penerbit independen.
Pembajakan sebagai Luka yang Tak Kunjung Sembuh
Jika beban pajak dan regulasi yang timpang sudah cukup berat, penerbit masih harus menghadapi tantangan besar lainnya berupa praktik pembajakan buku. Praktik ilegal ini telah menjadi epidemi yang menggerogoti industri dari dalam secara masif.
Data yang dikumpulkan IKAPI menunjukkan kerugian akibat pembajakan buku mencapai lebih dari Rp116,5 miliar berdasarkan survei terhadap sebelas penerbit pada tahun 2020. Jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar mengingat IKAPI memiliki lebih dari 1.600 anggota. Lebih mencengangkan lagi, survei IKAPI pada tahun 2021 terhadap 130 penerbit mengungkapkan bahwa enam puluh persen buku di Indonesia telah dibajak.
Pembajakan buku bukan sekadar masalah hukum melainkan masalah ekonomi yang lahir dari kesenjangan harga. Ketika buku asli dijual seharga Rp100.000 dan buku bajakan bisa didapat dengan harga Rp30.000, konsumen dihadapkan pada pilihan yang dilematis. Para pembajak tidak membayar royalti kepada penulis, tidak menanggung biaya produksi, serta tidak membayar tenaga profesional seperti editor dan desainer. Mereka hanya memindai, mencetak ulang dengan kualitas seadanya, dan menjual dengan harga murah demi keuntungan pribadi.
Arys Hilman Nugraha mengungkapkan keprihatinannya tentang sikap masyarakat yang cenderung permisif terhadap buku bajakan. Banyak toko daring yang menjual produk ilegal dengan menggunakan deskripsi palsu seperti kata kunci cetak ulang setara orisinal untuk mengelabui pembeli. Ada pula modus menjual buku bajakan dengan harga normal namun disertai dengan iming-iming diskon yang sangat besar.
Persoalan lain yang memperparah situasi ini adalah status hukum pelanggaran hak cipta di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, penegakan hukum baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Arys menegaskan bahwa mayoritas pelaku industri buku tidak memiliki kekuatan sumber daya yang cukup untuk terus mengejar para pembajak melalui jalur hukum tersebut sehingga diperlukan perubahan regulasi menjadi delik pidana umum.
Harapan Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Di tengah situasi yang sulit, ada perkembangan positif yang mulai terlihat. Pada Mei 2025, platform lokapasar Shopee meluncurkan program kolaborasi dengan IKAPI dan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam Festival Penulis Lokal untuk mempromosikan dan melindungi karya para penulis domestik melalui ekosistem digital.
Salah satu inisiatif penting dari program ini adalah peluncuran Brand IP Portal, sebuah platform yang memungkinkan penerbit dan penulis mendaftarkan karya mereka, melaporkan temuan buku bajakan, serta memantau status penanganan laporan tersebut secara langsung. Pihak Shopee menjelaskan bahwa pangkalan data dari portal ini akan memudahkan sistem dalam mengidentifikasi keaslian produk yang dijual di platform mereka.
Shopee juga berkomitmen untuk menutup secara permanen toko yang terbukti menjual buku bajakan di platform mereka. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif karena dinilai nyata dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual para penulis lokal.
Namun, Arys Hilman Nugraha mengingatkan bahwa upaya ini harus diperluas ke platform lokapasar lainnya di Indonesia. Ia mendorong penerapan aturan pemblokiran toko berdasarkan alamat IP agar para pelaku yang terbukti melanggar tidak bisa membuka toko baru dengan identitas lain. Sejalan dengan hal itu, pada Juli 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum juga turut memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan angka pembajakan buku yang merugikan hak ekonomi dan moral para pencipta.
Menanti Reformasi Sistemik yang Menyeluruh
Industri penerbitan Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, gairah menulis dan menerbitkan buku tetap terjaga dengan catatan lebih dari 122.000 judul buku diterbitkan sepanjang tahun 2025 oleh sekitar 5.000 entitas penerbit, meskipun mayoritas masih terpusat di Pulau Jawa. Namun di sisi lain, jumlah penerbit aktif terus merosot dan ribuan lainnya telah mati suri atau tutup secara permanen.
Kebijakan insentif pajak royalti penulis yang diturunkan menjadi satu koma lima persen pada Mei 2026 merupakan sebuah langkah maju yang baik. Namun bagi pelaku industri penerbitan, perjuangan masih panjang karena mereka masih harus menanggung beban pajak kertas hulu, PPN buku umum, serta ancaman pembajakan yang belum reda.
Momentum Prolegnas 2026 untuk revisi UU Sistem Perbukuan harus dimanfaatkan secara maksimal. Jika usulan pembebasan pajak kertas dan pajak penulis sebesar nol persen benar-benar direalisasikan, dampaknya akan sangat masif bagi seluruh rantai pasok industri buku nasional. Harga buku dapat ditekan menjadi lebih murah, pasar akan meluas, penerbit bisa kembali meningkatkan volume cetakan, dan penulis bisa mendapatkan tingkat kesejahteraan yang lebih layak.
Catatan Sumber
Seluruh data kuantitatif mengenai penurunan entitas penerbit aktif, statistik judul buku, serta persentase pembajakan dalam artikel ini dihimpun dari laporan berkala dan siaran pers resmi Ikatan Penerbit Indonesia atau IKAPI sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Informasi mengenai struktur biaya produksi serta beban fiskal impor kertas mengacu pada regulasi perpajakan nasional serta kompilasi data asosiasi perbukuan. Pernyataan Willy Aditya mengenai agenda legislasi perbukuan merujuk pada catatan dengar pendapat Prolegnas 2026 di Komisi XIII DPR RI. Sementara itu, detail mengenai inisiatif digital antipembajakan dan program perlindungan hak cipta bersumber dari rilis resmi kemitraan Shopee bersama DJKI Kementerian Hukum edisi Juli 2025 yang tersimpan dalam arsip dokumentasi Ritus & Langgam.

Posting Komentar