Mata Hukum: Dari Cita-cita Keadilan Menuju Persepsi Transaksional
![]() |
| Gambar: Ilustrasi Mata Hukum - Dari Cita-cita Keadilan Menuju Persepsi Transaksional, dibuat menggunakan Gemini AI |
Ritus & Langgam, Wacana — Hari ini kita tidak hanya menyaksikan perkembangan hukum di Indonesia, tetapi juga perubahan cara masyarakat memandang hukum itu sendiri. Yang berkembang bukan hanya sistem hukum, melainkan juga cara masyarakat memahami dan memaknai hukum. Perubahan tersebut tidak selalu bergerak menuju cita-cita keadilan sebagaimana diharapkan para pendiri bangsa dan para filsuf hukum. Sebaliknya, yang semakin mengemuka ialah keraguan, kekecewaan, bahkan ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Secara filosofis, hukum lahir bukan semata-mata sebagai kumpulan peraturan. Hukum dibentuk untuk menjaga martabat manusia, menciptakan ketertiban, melindungi hak setiap warga negara, serta menghadirkan keadilan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan bersama. Sejak pemikiran Aristoteles hingga Hans Kelsen, hukum dipahami sebagai instrumen yang mengatur kehidupan manusia agar tidak dikuasai oleh kekuatan, melainkan oleh keadilan. Negara hukum dibangun atas prinsip bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum dan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, dalam realitas sosial Indonesia saat ini, cita-cita tersebut tampak semakin jauh dari kenyataan. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat sering kali dipersepsikan sebagai alat yang tunduk pada kepentingan tertentu. Dalam perjalanannya, hukum tidak jarang digunakan untuk melayani kepentingan politik, ekonomi, maupun relasi kekuasaan yang mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi ini melahirkan krisis legitimasi. Masyarakat tidak lagi menilai hukum berdasarkan nilai keadilannya, melainkan berdasarkan siapa yang sedang berhadapan dengan hukum. Pertanyaan yang muncul bukan lagi, "Apa yang benar menurut hukum?", melainkan, "Siapa yang memiliki kekuasaan?", "Siapa yang memiliki uang?", atau "Siapa yang memiliki akses terhadap kekuatan politik?". Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih menentukan hasil daripada norma hukum itu sendiri, hukum kehilangan otoritas moralnya.
Fenomena ini tercermin dalam semakin populernya ungkapan: No Viral, No Justice.
Kalimat sederhana tersebut sesungguhnya merupakan kritik sosial yang sangat mendalam. Ungkapan itu menggambarkan keyakinan bahwa keadilan baru akan bergerak ketika suatu perkara memperoleh perhatian publik secara masif melalui media sosial. Dengan kata lain, keadilan dianggap tidak lagi berjalan karena mekanisme hukum, melainkan karena tekanan opini publik.
Apabila kondisi ini terus berlangsung, fungsi lembaga penegak hukum perlahan akan tergeser oleh pengadilan media sosial. Opini publik menjadi lebih dipercaya daripada proses hukum itu sendiri. Gejala ini sangat berbahaya bagi negara hukum karena hukum pada akhirnya kehilangan independensi sekaligus kepercayaan masyarakat.
Lebih jauh, masyarakat mulai membangun persepsi bahwa hukum bersifat transaksional. Persepsi ini lahir bukan semata-mata karena propaganda, melainkan karena pengalaman sosial yang berulang. Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan adanya perbedaan perlakuan terhadap perkara yang serupa, muncul keyakinan bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Akibatnya, kepercayaan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum semakin memudar.
Dalam berbagai konflik sosial, masyarakat kerap menyaksikan bahwa relasi kekuasaan lebih dominan daripada supremasi hukum. Mereka yang memiliki pengaruh politik, kekuatan ekonomi, ataupun akses terhadap elite kekuasaan sering dianggap lebih mudah menghindari konsekuensi hukum dibandingkan masyarakat biasa. Benar atau salahnya persepsi tersebut merupakan persoalan tersendiri. Namun, yang lebih penting ialah bahwa persepsi itu telah hidup di tengah masyarakat dan memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap institusi hukum.
Salah satu contoh yang kerap menjadi sorotan publik ialah pembangunan berbagai kawasan industri atau perusahaan yang diduga memulai aktivitas sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi secara memadai. Dalam pandangan masyarakat, proses yang seharusnya diawali dengan analisis dampak lingkungan, kajian risiko, dan pemberian izin justru tampak berjalan terbalik: pembangunan berlangsung lebih dahulu, sedangkan persoalan administrasi dan lingkungan diselesaikan kemudian. Terlepas dari kondisi setiap kasus yang berbeda, pola semacam ini menimbulkan kesan bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat dinegosiasikan apabila terdapat kepentingan ekonomi yang besar.
Dari perspektif filsafat hukum, keadaan ini menunjukkan pergeseran orientasi hukum. Hukum yang semula dibangun sebagai instrumen keadilan berubah menjadi instrumen kepentingan. Ketika hukum kehilangan orientasi etiknya, hukum hanya menjadi prosedur administratif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, hilangnya kepercayaan terhadap hukum akan mendorong masyarakat mencari bentuk keadilan alternatif. Ada yang memilih menyelesaikan konflik melalui tekanan massa, ada yang menggunakan media sosial sebagai alat perjuangan, bahkan ada pula yang memilih menyelesaikan persoalan dengan kekuatan sendiri. Semua itu menunjukkan bahwa negara perlahan kehilangan fungsi monopolinya dalam menghadirkan keadilan.
Padahal, keberhasilan sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama supremasi hukum. Tanpa kepercayaan, hukum hanya akan dipandang sebagai teks yang kehilangan jiwanya.
Karena itu, tantangan terbesar hukum Indonesia saat ini bukan hanya memperbaiki regulasi, tetapi juga memulihkan integritas penegakan hukum. Reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan undang-undang, melainkan harus dimulai dari perubahan budaya hukum, etika profesi, integritas aparat penegak hukum, serta komitmen untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh sekadar menjadi alat untuk menghukum. Hukum harus kembali menjadi sarana untuk memanusiakan manusia, melindungi yang lemah tanpa mendiskriminasi yang kuat, serta memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada viral atau tidaknya suatu perkara. Sebab, ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat dibeli, dinegosiasikan, atau digerakkan oleh tekanan publik, yang sedang runtuh bukan hanya wibawa hukum, melainkan juga kepercayaan terhadap negara hukum itu sendiri.
Tentang Penulis
Mifta Wiradia Saputra, S.H., M.H., LCAA adalah pemikir hukum yang aktif mengkaji dinamika hukum dan kebijakan publik. Sejak kuliah, ia terlibat dalam berbagai organisasi dan aksi yang menyuarakan keadilan. Kini, ia menyalurkan semangat pergerakan itu melalui tulisan dan analisis hukum. Di luar itu, ia juga pencinta literasi yang gemar membaca dan menulis puisi.

Posting Komentar