Mata Hukum: Demokrasi Berlegitimasi Otoriter

Daftar Isi

Ilustrasi demokrasi Indonesia yang menghadapi ancaman plutokrasi dan otoritarianisme di balik legitimasi hukum.
Gambar: Ilustrasi demokrasi Indonesia yang menghadapi ancaman plutokrasi dan otoritarianisme di balik legitimasi hukum. - Gambar diibuat menggunakan Gemini AI

Ritus & Langgam, Wacana — Indonesia masih menyebut dirinya sebagai negara demokrasi. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara masih berdiri, dan konstitusi tetap menjadi rujukan. Namun, di balik seluruh prosedur tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan. Apakah demokrasi masih menjadi perwujudan kedaulatan rakyat, atau telah berubah menjadi panggung bagi kekuasaan modal dan elite?

Hari ini, demokrasi perlahan kehilangan ruhnya. Biaya politik yang semakin mahal membuat hanya mereka yang memiliki akses terhadap modal besar mampu mengendalikan arah kebijakan. Ketika uang menjadi syarat utama untuk memperoleh kekuasaan, demokrasi bergeser menjadi plutokrasi. Sistem ini secara formal dipimpin oleh wakil rakyat, tetapi secara substansial dikendalikan oleh kepentingan ekonomi.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan otoritarianisme yang tidak lagi hadir melalui kudeta atau pembungkaman secara terang terangan. Ia datang dengan wajah yang lebih halus melalui regulasi, prosedur hukum, dan legitimasi formal. Semuanya tampak sah menurut aturan, tetapi ruang kritik semakin menyempit, perbedaan pendapat semakin dicurigai, dan institusi yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru kehilangan daya.

Inilah paradoks demokrasi modern. Kebebasan tetap digaungkan, tetapi keberanian untuk berbeda semakin mahal. Hukum tetap ditegakkan, tetapi keadilan kerap terasa tidak merata. Konstitusi tetap dihormati, tetapi semangat konstitusionalisme perlahan memudar.

Bangsa ini tidak sedang mengalami krisis demokrasi karena kekurangan aturan. Bangsa ini sedang menghadapi krisis moral dalam menjalankan kekuasaan. Ketika hukum kehilangan independensinya, politik kehilangan etikanya, dan ekonomi menjadi penentu utama kebijakan negara, demokrasi hanya tinggal nama. Sementara itu, plutokrasi dan otoritarianisme tumbuh di balik legitimasi hukum.

Sejarah mengajarkan bahwa runtuhnya sebuah negara jarang diawali oleh hilangnya konstitusi. Keruntuhan itu dimulai ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum mampu melindungi yang lemah, bahwa negara mampu berdiri di atas semua kepentingan, dan bahwa kekuasaan masih dijalankan demi kepentingan umum.

Demokrasi bukan sekadar prosedur untuk memilih pemimpin. Demokrasi adalah keberanian negara dalam menempatkan keadilan di atas kekuasaan, hukum di atas kepentingan, dan rakyat di atas modal. Ketika urutan itu dibalik, yang tersisa bukan lagi demokrasi, melainkan plutokrasi yang dibungkus legalitas dan otoritarianisme yang memperoleh legitimasi.

Tentang Penulis

Mifta Wiradia Saputra, S.H., M.H., LCAA adalah pemikir hukum yang aktif mengkaji dinamika hukum dan kebijakan publik. Sejak kuliah, ia terlibat dalam berbagai organisasi dan aksi yang menyuarakan keadilan. Kini, ia menyalurkan semangat pergerakan itu melalui tulisan dan analisis hukum. Di luar itu, ia juga pencinta literasi yang gemar membaca dan menulis puisi.

Ritus & Langgam
Ritus & Langgam Redaksi Ritus & Langgam. Kami menghormati membaca sebagai ritus dan menulis sebagai langgam. Tempat keresahan menemukan bentuknya.

Posting Komentar