Mata Hukum: Membaca Lonceng Kematian Rechtsstaat, Ketika Negara Hukum Menyerah pada Party-State

Daftar Isi
Ilustrasi negara hukum Indonesia yang terdesak oleh dominasi partai politik hingga melemahkan demokrasi dan pemisahan kekuasaan.
Gambar: Ilustrasi konseptual tentang memudarnya prinsip negara hukum (Rechtsstaat) akibat dominasi partai politik yang menggerus independensi legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta mengancam demokrasi substantif di Indonesia.

Ritus & Langgam, Wacana - Sebuah pengakuan jujur yang menampar wajah demokrasi kita pernah terlontar dari mulut seorang politisi senior. Ia menyatakan dengan gamblang bahwa segala kebijakan di parlemen harus menunggu "izin ketua partai".

Pernyataan ini bukan sekadar seloroh politik, melainkan sebuah konfirmasi atas realitas yang hari ini kita saksikan bersama. Indonesia sedang bergerak menjauh dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dan merosot tajam menjadi negara kekuasaan partai (Party-State).

Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana kekuasaan dibatasi dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, dalam realitas praktik ketatanegaraan, konstitusi ditekuk di bawah kehendak elite.

Doktrin Trias Politica yang mengamanatkan pemisahan kekuasaan demi terwujudnya sistem saling mengawasi (checks and balances) kini berubah menjadi ilusi yang kian usang.

Di gedung parlemen, fungsi legislasi telah dibajak. Anggota dewan bukan lagi representasi suara rakyat yang memilih mereka, melainkan robot pemencet tombol yang digerakkan oleh kendali bernama instruksi fraksi.

Undang-undang diproduksi secara kilat bukan demi kemaslahatan publik, melainkan untuk mengamankan kepentingan oligarki dan melanggengkan kekuasaan kelompok. Parlemen pun beralih fungsi dari ruang perdebatan gagasan menjadi sekadar stempel legalitas bagi syahwat politik.

Ironi ini merembet ke ranah eksekutif. Kepala negara hingga para menteri kabinet kerap terjebak dalam dilema moral dan politik antara melayani rakyat atau patuh sebagai "petugas partai".

Akibatnya, kebijakan publik yang lahir sering kali telah cacat sejak dalam proses perumusannya. Kalkulasinya bukan lagi berorientasi pada kesejahteraan umum, melainkan pada pembagian konsesi dan akomodasi politik demi menjaga stabilitas koalisi.

Yang paling mengerikan dari fenomena party-state ini adalah penaklukan benteng terakhir keadilan, yaitu lembaga yudikatif. Independensi hakim agung hingga hakim konstitusi terus diamputasi secara perlahan melalui proses seleksi yang sarat transaksi politik.

Ketika palu hakim diketukkan berdasarkan pesanan kekuasaan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima, melainkan menjadi alat pemukul bagi siapa pun yang berseberangan dengan penguasa.

Hari ini, kita menyaksikan memudarnya independensi dalam tata kelola negara. Hampir seluruh proses penyelenggaraan negara berada di bawah kendali partai politik. Pemilu yang berbiaya mahal pada akhirnya hanya menjadi sirkulasi formal lima tahunan untuk melegitimasi absolutisme yang berwajah demokrasi. Rakyat hanya dibutuhkan suaranya di bilik TPS, setelah itu mereka kembali menjadi penonton dalam sandiwara pengelolaan negara.

Menyerahnya lembaga-lembaga negara ke bawah ketiak ketua umum partai merupakan bentuk pembangkangan konstitusional yang paling serius. Jika batas-batas konstitusi ini terus dilanggar tanpa perlawanan intelektual dan moral dari masyarakat sipil, maka kita sedang bersiap menghadiri upacara pemakaman demokrasi substantif.

Indonesia tidak boleh dibiarkan dikelola layaknya perusahaan keluarga milik para elite partai. Mengembalikan marwah negara hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah urgensi historis yang mutlak diwujudkan sebelum semuanya terlambat.

Tentang Penulis

Mifta Wiradia Saputra, S.H., M.H., LCAA adalah pemikir hukum yang aktif mengkaji dinamika hukum dan kebijakan publik. Sejak kuliah, ia terlibat dalam berbagai organisasi dan aksi yang menyuarakan keadilan. Kini, ia menyalurkan semangat pergerakan itu melalui tulisan dan analisis hukum. Di luar itu, ia juga pencinta literasi yang gemar membaca dan menulis puisi.
Ritus & Langgam
Ritus & Langgam Redaksi Ritus & Langgam. Kami menghormati membaca sebagai ritus dan menulis sebagai langgam. Tempat keresahan menemukan bentuknya.

Posting Komentar