Dialektika Pajak, Ilusi Perlindungan, dan Kenyataan Pahit di Akar Rumput
Daftar Isi
Pertanyaan tersebut tentu tidak lahir karena saya menolak pajak secara mutlak. Saya memahami bahwa setiap negara membutuhkan penerimaan untuk menjalankan pemerintahan. Jalan harus dibangun, sekolah harus berdiri, rumah sakit harus beroperasi, dan berbagai pelayanan publik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan pajak itu sendiri, melainkan pada hubungan timbal balik antara negara dan warga negara yang semakin terasa timpang.
Bagi sebagian orang yang memulai hidup tanpa warisan, tanpa koneksi, dan tanpa bantuan modal dari pemerintah, proses membangun kehidupan bukanlah sesuatu yang murah. Tanah dibeli dari sisa penghasilan yang telah dipotong pajak. Rumah dibangun sedikit demi sedikit dengan menekan kebutuhan sehari-hari. Kendaraan dibeli agar pekerjaan dapat berjalan lebih efisien. Usaha dirintis dari tabungan yang dikumpulkan melalui berbagai risiko yang sepenuhnya ditanggung sendiri. Hampir seluruh proses tersebut berlangsung tanpa campur tangan negara secara langsung. Namun, ketika hasil mulai terlihat, negara hadir lebih dahulu untuk menghitung bagian yang menjadi haknya.
Negara tentu memiliki penjelasan yang terdengar masuk akal. Dalam berbagai peraturan maupun pidato resmi, perpajakan selalu dijelaskan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas, menciptakan pemerataan, menyediakan perlindungan sosial, sekaligus menjaga iklim ekonomi agar tetap sehat. Di atas kertas, seluruh argumentasi tersebut tampak utuh. Akan tetapi, ketika kita membandingkannya dengan kenyataan di lapangan, muncul jarak yang tidak lagi dapat diabaikan.
Salah satu pembelaan yang paling sering dikemukakan adalah bahwa pajak digunakan untuk membiayai keamanan nasional. Secara makro, argumen ini memang sulit dibantah. Indonesia tidak sedang berada dalam situasi perang ataupun invasi militer. Stabilitas politik relatif terjaga sehingga aktivitas ekonomi dapat berlangsung.
Namun, pengalaman masyarakat di tingkat paling bawah sering kali memperlihatkan wajah yang berbeda. Di banyak daerah, pedagang kaki lima masih harus berhadapan dengan penertiban yang mengedepankan pendekatan represif daripada dialog. Di berbagai wilayah lain, konflik agraria yang melibatkan aparat masih berulang dan menyisakan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang sedang dilindungi. Perlindungan yang dijanjikan negara pada akhirnya tidak selalu dirasakan sebagai rasa aman oleh warga yang membiayai operasionalnya.
Hal yang serupa juga tampak dalam penyediaan jaring pengaman sosial. Pemerintah berkali-kali menjelaskan bahwa berbagai pungutan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui subsidi, bantuan sosial, maupun layanan kesehatan. Pernyataan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru. Program-program itu ada dan berjalan.
Persoalannya terletak pada kualitas pelaksanaannya.
Di banyak rumah sakit, masih sering terdengar keluhan mengenai panjangnya birokrasi bagi peserta BPJS, keterbatasan ruang perawatan, hingga pelayanan yang dirasakan berbeda dibandingkan pasien umum. Di sektor pertanian, pemerintah mengumumkan berbagai program subsidi pupuk dan bantuan produksi. Namun, ketika kita melihat daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, terutama kawasan pedalaman dan kepulauan terluar, distribusi tersebut tidak selalu sampai dalam kondisi yang semestinya. Ketimpangan geografis masih menjadi kenyataan yang sulit disangkal.
Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kita bukan semata-mata kekurangan anggaran, melainkan kemampuan negara memastikan manfaat anggaran benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Fenomena yang sama kini merambah ke ruang ekonomi digital. Pemerintah berpendapat bahwa pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Gagasan itu terdengar baik apabila hanya dibaca sebagai rumusan kebijakan.
Namun, posisi pelaku UMKM di lapangan memperlihatkan situasi yang berbeda. Mereka harus menghadapi biaya layanan platform yang terus meningkat, biaya administrasi transaksi, biaya promosi agar produk tetap terlihat, hingga berbagai potongan lain yang secara perlahan menggerus keuntungan. Ketika berbagai beban tersebut bertemu dengan pungutan pajak yang dilakukan secara otomatis, ruang keuntungan pelaku usaha kecil semakin menyempit.
Pada titik ini muncul pertanyaan yang layak diajukan. Apakah negara benar-benar sedang melindungi pelaku usaha kecil, atau justru sedang ikut mengambil bagian dari ekosistem yang sejak awal lebih menguntungkan pemilik platform dibandingkan para penjualnya?
Pertanyaan serupa juga muncul ketika kita melihat pengelolaan berbagai badan usaha milik negara. Tidak sedikit perusahaan yang memperoleh posisi strategis bahkan cenderung monopolistik, tetapi tetap mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar. Ketika kondisi tersebut terjadi, beban akhirnya kembali ditanggung masyarakat, baik melalui penyertaan modal negara, penyesuaian tarif, maupun konsekuensi fiskal lainnya.
Pada saat yang sama, berbagai proyek besar dan lembaga baru yang dijanjikan mampu memperkuat perekonomian nasional masih belum menghadirkan dampak yang benar-benar terasa di tingkat masyarakat. Dana terus dihimpun, kelembagaan terus dibangun, tetapi kehidupan sebagian besar pelaku ekonomi kecil tidak mengalami perubahan yang berarti.
Semua kenyataan tersebut membawa saya pada satu kesimpulan sederhana. Persoalan terbesar dalam perpajakan hari ini bukan sekadar besarnya tarif ataupun banyaknya objek pajak. Persoalan yang lebih mendasar adalah semakin lebarnya jarak antara legitimasi normatif yang dibangun negara dengan pengalaman nyata yang dialami masyarakat.
Saya tetap memandang pajak sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Akan tetapi, kepatuhan hukum tidak seharusnya menghilangkan ruang untuk mengkritik bagaimana negara mengelola amanat yang telah dipercayakan kepadanya.
Pada akhirnya, saya percaya bahwa sebagian besar masyarakat tetap mampu bertahan bukan semata-mata karena negara selalu hadir di samping mereka. Banyak di antara mereka bertahan karena kerja keras, keberanian mengambil risiko, dan kemampuan beradaptasi terhadap keadaan yang terus berubah. Negara mungkin berhak menarik sebagian dari hasil usaha itu melalui instrumen perpajakan. Namun, daya tahan, ketekunan, dan perjuangan yang membangun semuanya sejak awal tetap merupakan milik mereka sendiri.
Tentang Penulis
Pranoto Jiwo merupakan praktisi penerbitan dan percetakan yang juga berperan sebagai penulis dan kurator.

Posting Komentar